Salam Juang.....!!!

Hidup Mahasiswa........!!!Hidup Mahasiswa........!!!Hidup Mahasiswa........!!!

"""Bergerak Melawan Penjajahan, Penindasan, Kesewenang-wenangan Pemerintah terhadap Rakyat Sipil Papua, Demi Kemajuan, kemandirian, Kesejahteraan, Kemakmuran & untuk PENEGAKAN HARKAT DAN MARTABAT BANGSA PAPUA"""




Rabu, 05 Januari 2011

HENTIKAN PEMILIHAN MRP SEBELUM PERBAIKI UU PERDASUS MRP TAHUN 2010

oleh Ismail Asso pada 04 Januari 2011 jam 14:23
  • Rakyat Papua sadar bahwa MANUSIA TIDAK ADA YANG PALSU. Semua manusia ASLI. Manusia tidak ada yang tidak ASLI. Secara terminologi ASLI lawan kata dari PALSU. Kata ASLI dan PALSU dalam ketatabahasaan Indonesia lebih sering dimaksudkan orang dalam pemakaian bahasa selama ini dalam penggunaannya dimaksudkan benda mati atau barang dan kata sifat. Misalnya Celana Jins LEA asli buatan Amerika, Jam tangan SEIKO asli buatan Jepang dll. Tapi orang jarang memakai kata ASLI dimaksudkan bagi manusia. Kalaupun kata ASLI ada juga yang menggunakan sesungguhnya secara ketatabahasaan salah kalau dimaksudkan bagi manusia. Karena jika manusia ada ASLI maka ada manusia PALSU. Tapi pertanyaannya apakah ada manusia yang PALSU? Tentu saja jawabannya tidak ada manusia palsu. Semua manusia ASLI.

  • Dalam antropologi budaya banyak suku bangsa menganggap dirinya superior. Hitler misalnya dengan keyakinan ras Aria superior dianggap paling keliru melakukan proses helecous pada warga Yahudi di Jerman adalah pelanggar HAM terberat abad 20 menyebabkan ribuan nyawa hilang sia-sia atas keyakinan palsu atau atas keyakinan tidak benar itu bagi umat manusia. Karena itu UU PERDASUS MRP tentang pemakaian kata ORANG ASLI PAPUA secara tata bahasa sudah salah. Bukan hanya itu saja tapi lebih dari itu batasan ORANG PAPUA ASLI harus jelas dimana batasannya adalah urgensinya catatan ini ditulis mau dimaksudkan disini.

  • Penggunaan term dalam UU PERDASUS MRP dan banyak pasal-pasalnya harus dikoreksi. Tapi anehnya dengan alasan waktu mepet pemerintah Propinsi Papua seakan tak berdya tetap saja mau dilaksanakan agenda Mendagri tanpa sosialisasi memadai kepada rakyat Papua.
  • Padahal 11 kursi DPRD Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan Barisan Merah Putih (BMP) atas nama rakyat Papua itu harus didahulukan dulu klarena masa bakti sudah lewat dan telat satu tahun terhitung tahun PEMILU tahun 2009, mengingat Papua belum memiliki Partai lokal sebagaimana NAD, maka rasionalisasinya 11 jatah kuota DPRD diangkat tanpa mekanisme  PEMILU belum dilantik dan ditetapkan oleh MENDAGRI bagaimana mekanismenya, ini malah MRP mau didahulukan itu apa maksudnya sebenarnya dibalik ini semua? Apakah karena ada desakan KONGRES AS melalui DUTA BESARNYA sehingga Jakarta takut mengikuti keinganan Amerika? Wallahu'alam.

  • Padahal Keputusan MK setahun yang lalu sampai detik ini 11 jatah kursi DPRD untuk Papua dan 9 kursi DPRD untuk Papua Barat (IJB) belum dilaksanakan adalah hal aneh bin ajaib. Sosialisasi pemilihan MRP saja entah bagaimana tapi petugas yang datang ke daerah-daerah selama bebberapa hari dari waktu beberapa bulan itu adanya hanya pertemuan dengan pejabat pemerintah di Kabupaten-Kabupaten di kedua Propinsi Papua-Papua Barat. Karena itu sosialisasi pemilihan anggota MRP ditambah bagaimana nasib 11 kursi DPRD Papua tidak jelas.

  • Nampak sekali dimata kita bahwa hasil rekruitman anggota MRP banyak tidak aspiratif atau penuh manipulasi dan rekayasa oknum berkepentingan. Tapi mengapa seakan pemerintah tetap saja memaksakan kehendak pemilihan MRP didahulukan dari 11 kursi DPRD Papua-Papua Barta? Siapapun tidak sanggup dengan keterbatasan seterbatas-batasnya sosialisasi perhelatan pemilihan anggota MRP pemerintah Propinsi Papua melanggar hak konstitusi rakyat Papua dikarenakan ada radiogram dari Kementerian Dalam Negeri RI, karena itu tetap memaksakan pelaksanaan MRP tanpa persiapan dan sosialisasi memadai.

  • Jangankan mau sosialisasi memadai UU PERDASUS-nya sendiri tanpa uji public misalnya melibatkan akademisi, mahasiswa/i, intelektual dan masyarakat umum senyatanya pemerintah Propinsi Papua melalui KESBANG PAPUA memaksakan diri tetap mau melaksanakan pemilihan MRP dalam bulan ini juga. KESBANG PAPUA melaksanakan perhelatan pemilihan MRP layaknya kerja-kerja semisal kerja LSM. Hasilnya bisa ditebak selain tidak berkualitas penuh panipulasi dan rekayasa pada akhirnya, seperti adagium orang Jawa bobot, bibit dan bebet anggota MRP banyak sebagai wakil Adat diintervensi kepentingan pemerintah. Padahal MRP adalah kursi Adat bukan lain dan untuk kepentingan orang lain apalagi pemerintah sebaliknya MRP hadir agar bisa melindungi kepentingan dan hak-hak dasar masyarkat Adat Papua.

  • Masyarakat Pribumi Papua, menurut pengamatan saya sejak OTSUS PAPUA diundangkan pemerintah pusat paling dirugikan karena mereka oleh berbagai faktor adalah mayoritas diam  dan jarang dilibatkan dalam berbagai klepentingan atas nama seluruh orang Papua, dan itu sering dilakukan oleh beberapa LSM dan pemerintah. Karena begitu maka macam begini kedepan harus diperbaiki. Akhirnya anggota MRP terkesan dipilih oleh pemerintah bukan oleh rakyat Papua sendiri, ini bagaimana? Hal begini ini kedepan nantinya menurut hemat saya penting dicermati bersama karena obyek yang jadi perhatian mau dimaksudkan UU sendiri tidak dilibatkan keterlibatannya maka sejumlah penetapan UU. Misalnya tanpa uji public hasilnya sudah dipastikan merugikan masyarakat Adat Papua yang tujuan awal mau melindungi itu mau dimaksudkan sasaran UU yang dihasilakn bukan melindungi hak-hak politik, sosial, ekonomi, budaya mereka tapi sebaliknya justeru semakin memarjinalkan.

  • Tapi anehnya UU PERDASUS MRP  kalimat apalagi itu UU yang mengatur hajat hidup orang banyak, maka kita tidak bisa tidak, itu berarti mengharuskan kita menggunakan istilah atau bahasa yang tepat apalagi itu UU PERDASUS PAPUA yang mengatur hajat hidup banyak orang harus benar dan setepat-tepatnya guna menghindari interpretasi kabur bagi kepentingan terselubung orang laian apalagi sekelompok orang.

  • UU PERDASUS PAPUA tentang MRP dalam kenyataannya yang sudah disahkan oleh DPRP Propinsi Papua pada tanggal 24 November tahun 2010, setelah diamati isi pasal-perpasal dan ayat per-ayat ternyata didalamnya banyak dijumpai kelemahan bahkan sangat merugikan masyarakat Adat Papua. Terbetik dalam pikiran penulis pertanyaan sederhana begini; LEMBAGA MRP MILIK SIAPA? Bukankah institusi ini lahir dari kenyataan suatu situasi deadloc komunikkasi politik antara Jakarta dan Papua karena keinginan rakyat Papua keluar dari NKRI? Sehingga sebagai tawaran dari jalan kebuntuan dialog antara kedua bela pihak bersebrangan ideologi itu, antara pemerintah pusat dan wakil rakyat Papua (baca PDP), maka secara benevolence dictatorshif oleh pemerintah Pusat meresmikan institusi MRP sebagai refresentasi cultural rakyat Papua yang unik dalam NKRI sekaligus pengakuan pemerintah Indonesia atas eksistensi masyarakat Adat PAPUA yang unik maka MRP dilahirkan?

  • Nasalahnya yang menjadi vokus dan titik tolak tulisan ini lahir karean UU perdasus MRP, entah bagaimana ceriteranya banyak pasal merugikasn rakyat pribumi sebagaimana tujuan penting Papua memiliki UU sendiri untuk mengatur kepetingan didalan ternyata, siapa yang menyusun UU PERDASUS? Pertenyaaan ini sederhana tapi inti, Mengapa banyak pasal dan ayat tidak berpihak pada rakyat Papua sendiri yang mau dilindungi hak-haknya itu? Lalu pertanyaaan kedua tidak kalah pentingnya adalah kok bisa ya..UU PERDASUS bisa lolos dan tetap disahkan, apakah anggota DPRP buta? Apakah wakil-wakil rakyat Papua di IMBI tidak tidak ada satupun yang bisa paham? Mengapa UU bisa lolos dan malah ketuk palu oleh pimpinan sidang padahal antara satu pasal dan pasal lain banyak tumpang tindih bahkan banyak ayat dalam Pasal misalnya BAB 2 Ayat 2 tentang persyaratan MRP pada poin A,B dan C irasional alias tidak masuk akal?

  • Padahal UU suatu bangsa adalah pijkan hukum tertinggi dalam rangka, menertibkan, mengatur dan mengelola suatu masyarakat menjadi baik agar terwujudnya masyarakat demokratis. JIka tidak kalimat utopia PAPUA ZONA DAMAI jauh dari panggang api, dengan sendirinya kita memberikan jalan terjal terperosoknya manusia Papua dalam kubangan air kotor. Penting mau diingatkan disini adalah bahwa MRP adalah kursi Adat bukan kursi politik apalagi kursi atau jabatan profesi. Kalau begitu syarat wakil MRP unsur AGAMA syaratnya harus S1 sedangkan unsur ADAT dan PEREMPUAN boleh SMA/sederajat? Logikanya dimana tentang syarat ini bagi kita?

  • Lalu istah-istilah keliru ORANG ASLI PAPUA digunakan suatu terminologi diskriminatif YANG TIDAK DEMOKRATIS BILA DITINJAU DARI ASPEK HAM DAN DEMOKRASI MODERN ATAUPUN DIMENSI SEMUA AGAMA SEMIT. Apakah ada manusia PALSU? Kalau mau dimaksudkan sebgai bagian dari ran

  • Karena itu, SAYA USUL disini agar kata-kata :"ORANG PAPUA ASLI" dalam UU PERDASUS tahun 2010, harus diganti dengan terma : "ORANG PRIBUMI PAPUA", yang lebih demokratis dan dapat dipahami semua lapisan masyarakat warga Papua dengan baik, guna menghilangkan kesan bahwa UU PERDASUS dibuat oleh dan untuk kelanggengan kekuasaan SANG manipulator demi kepentingan segelintir orang LSM yang selalu memanipulasi kepentingan hajat hidup orang banyak demi keuntungan pribadi dan kelompok etnis Papua tertentu melalui pendekatan perspektif AMBISI untuk menguasai mayoritas diam (umumnya orang-orang pribumi yang berdiam didaerah-daerah terpencil mayoritas dan kebanyakan rakyat kurang terpelajar layaknya rakyat umum Papua pribumi).

  • Kembali kesoal tata bahasa dan istilah apalagi itu bahasa UU tata pemerintahan berdampak luas yang dikemudian hari integrasi didalam rakyat Papua disatu sisi penting dan perlu tapi juga ongkos sosial yang harus dibayar kelewat mahal atau tidak ada harganya karena nilai manusia tidak bisa diukur dengan uang atau dengan benda apapun. Istilah ORANG ASLI PAPUA adalah istilah pejoratif yang merendahkan martabat manusia tidak sesuai dengan PANCASILA sila 2, 'Kemanusiaan yang adil dan beradab', padahal yang harus menjadi penekanan sesuai semangat dan tujuan UU OTSUS PAPUA lebih pada aspek keadilan sosial sila ke 5 PANCASILA yakni : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Papua dalam kerangka nasionalisme Papua dalam Indonesia. UU adalah dasar hukum tertinggi dalam suatu pemerintahan manapun.

  • Jika dianalisa secara cermat dengan menggunakan filsafat hermeneutik, OANG ASLI PAPUA seakan-akan mengesankan yang lain manusia PALSU, walaupun terminologi bahwa yang dimaksud ORANG PAPUA ASLI tidak bermaksud yang lain manusia PALSU. Karena pada hakekatnya semua manusia Asli dan tidak ada manusia PALSU atau ASLI. Semua manusia asli pendatang baru dibumi dunia dari perut ibu tanpa membawa apa dari mana tapi dilahirkan dari tidak ada menjadi ada.

  • Karena itu para ahli filsafat psikologi yang bersibuk diri meneliti tentang watak manusia sejatinya makhluk Tuhan yang bernama manusia adalah makluk yang senantiasa "membelum"(be coming) atau  "menyedang"(prossesing) terus menerus. Hewan berakal yang disubut manusia itu senantiasa tanpa kesempurnaan adanya ("al-insanu makaanul khotho' wannisyaan" : 'Manusia adalah tempat salah dan lupa' menurut Nabi Muhammad SAW. Jadi hakikat sesungguhnya siapapun ENGAKAU MANUSIA, saya-kamu-dia-kami-mereka tanpa pernah ada kesempurnaan paripurna (par exelence).

  • Kalau kita meminjam istilah Driyakara manusia adalah makhluk "menyedang" atau "membelum" senantiasa dari generasi kegenerasi tanpa kesempurnaan paripurna. Jadi manusia adalah makluk yang senantiasa berencana dari masa kini ke masa depan, penyempurnaan tanpa kesempurnaan. Manusia dengan akalnya senantiasa merangcang dari masa kini kemasa depan lebih  (Rospondeo Ergo Sum).

  • Kalau begitu tidak perlu ada UU PERDASUS MRP ? Bukan tapi affirmatif action sebagai tidak lain dari proteksi politik bagi rakyat Papua yang unik, karena itu konklusi logika pikir ini mau dimaksudkan disini bahwa dalam UU PERDASUS baik secara ketatabahasaan mapun Pasal satu dan ayat lain banyak kelemahan itu harus segara disempurnakan adalah alasan masuk akal kalau kemudian harus disempurnakan dulu baru bisa melakukakan pemilihan MRP yang penuh manipulasi dan rekayasa kepentingan oknum sekelompok atau segelintir berapa orang saja itu, kalau tidak, Anda, Saya dia, jadi kita semua adalah destroyed RAKYAT PRIBUMI PAPUA.

  • HENTIKAN PEMILIHAN MRP daN dahulukan 11 KURSI DPRP KEPUTUSAN MK AGAR ADA KEPASTIAN POLITIK WAKIL RAKYAT PAPUA ATAU MAU PAPUA TERUS CAOS? SILAHKAN ANDA MEMILIH YANG MANA? JALAN MASIH LEBIH PANJANG MENUJU PAPUA ZONA DAMAI.

  • ISMAIL ASSO, KETUA UMUM FORUM KOMUNIKASI MUSLIM PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA (FKMPTP). Kontak HP : 081383418655

Tidak ada komentar:

Posting Komentar